Bab 3:sistem komputer
A.Mengenal keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
1. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh kelalaian. Hal ini melibatkan pengenalan dan pengendalian terhadap faktor-faktor yang dapat membahayakan pekerja. Seperti bahaya fisik (misalnya kecelakaan mesin), bahaya kimia (misalnya paparan bahan kimia beracun), bahaya biologi (misalnya paparan penyakit menular), bahaya ergonomi (misalnya bekerja dalam posisi yang tidak ergonomis), serta faktor-faktor psikososial (misalnya stres kerja).
K3 bukan hanya diterapkan pada sebuah perusahaan, tetapi dapat juga diterapkan di sekolah. Hal ini dikarenakan sekolah tidak luput dari kegiatan seperti praktikum di Laboratorium. Dengan adanya K3 membuat semua potensi bahaya dapat dikendalikan dan memenuhi standar keamananan bagi para siswa. Pada pelaksanaannya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beragam sasaran yang harus dicapai. Berikut beberapa sasaran dalam K3.
a. Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
b. Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
C. Mencegah terjadinya kematian.
d. Mencegah atau mengurangi cacat tetap atau permanen.
e.Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
f. Meningkatkan kondisi kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
g. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
h. Menjamin tempat berkerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika bekerja.
i.Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri, dan pembangunan format berbeda.
2.Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
a.Lingkungan kerja
b.Alat kerja dan bahan
c.Metode kerja
3.Sanksi pelanggaran K3
Pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap K3LH diatur dalam UU No.1 Tahun 1970. Pihak yang melakukan pelanggaran K3 ada pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000,00. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3. Namun, tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif ini berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan,pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.
B.K3 dalam penggunaan komputer
1.posisi badan saat menggunakan komputer
Pada saat bekerja menggunakan komputer ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan bahkan keselamatan kita. Sehingga,perlu diperhatikan posisi duduk yang baik, jarak pandang dari komputer harus diperhatikan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Berikut ini penyesuaian posisi yang baik ketika menggunakan komputer
a.Posisi duduk
b.posisi lengan dan siku
c.pandangan mata
d.posisi punggung
e.posisi kaki
2.Masalah kesehatan akibat penggunaan komputer
a.cedera terkait postur karena penggunaan komputer
b.cedera tangan atau lengan akibat terlalu sering menggunakan komputer
c.kelelahan mata akibat penggunaan komputer
C.prosedur penggunaan komputer
1.prosedur menghidupkan komputer
a.sambungkan komputer ke listrik
b.pastikan keyboard dan mouse terghuy
c.hidupkam monitor
d.hidupkan CPU
e.tunggu proses booting
f.komputer siap di gunakan
2.prosedur mematikan komputer
a.tutup aplikasi terlebih dahulu
b.klik tombol power
c.tunggu cpu mati
d.matikan layar monitor
Comments
Post a Comment